Penggunaan narkotika telah menjadi masalah serius di banyak negara, termasuk Indonesia. Kasus penyalahgunaan narkotika belum bisa hilang sepenuhnya. Penyalahgunaan narkotika sering menyasar kepada remaja atau ABG (Anak Baru Gede) yang salah pergaulan atau sedang mencari jati diri.

Apalagi praktik pembelian zat adiktif ini mengalami berbagai perkembangan, yang mana harus selalu diwaspadai untuk menjaga masa depan anak bangsa.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia telah mengklasifikasikan narkotika ke dalam tiga golongan berbeda, masing-masing dengan peraturan dan konsekuensi hukum yang berbeda pula.

Artikel kali ini akan membahas penggolongan narkotika di Indonesia dan contoh-contoh substansi dalam setiap golongan. Mari simak bersama!

Narkotika Golongan I

Narkotika golongan I adalah yang dianggap memiliki potensi penyalahgunaan dan ketergantungan yang sangat tinggi serta memiliki risiko kesehatan yang serius.

Contoh-contoh narkotika golongan I di Indonesia meliputi:

  • Opium mentah dan opium masak.
  • Tanaman koka dan daun koka.
  • Kokain mentah.
  • Heroina.
  • Tanaman ganja.

Narkotika Golongan II

Narkotika golongan II memiliki potensi penyalahgunaan yang lebih rendah dibandingkan dengan golongan I, namun tetap dapat menyebabkan ketergantungan dan memiliki risiko kesehatan yang signifikan.

Contoh-contoh narkotika golongan II di Indonesia antara lain:

  • Egnonina
  • Morfin metobromida.
  • Morfina

Narkotika Golongan III

Narkotika golongan III memiliki risiko penyalahgunaan yang lebih rendah dibandingkan dengan dua golongan sebelumnya, tetapi tetap dapat menyebabkan ketergantungan jika digunakan secara tidak terkontrol.

Contoh-contoh narkotika golongan III di Indonesia meliputi:

  • Etilmorfina
  • Kodeina
  • Polkodina
  • Propiram

Penggolongan narkotika ini bertujuan untuk mengatur penggunaan, produksi, dan distribusi narkotika di Indonesia guna melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkannya.

Penting bagi setiap individu untuk memahami perbedaan di antara golongan narkotika ini serta konsekuensi hukum yang terkait dengan penggunaan dan peredaran narkotika. Pemahaman tentang narkotika biasanya dilakukan dengan cara sosialisasi dan edukasi.

Pafi Kota Soreang sebagai salah satu lembaga kesehatan berperan penting dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi bahaya narkotika sering dilakukan di sekolah-sekolah, seminar, dan sebagainya. Agar berjalan lancar, kegiatan sosialisasi juga perlu dukungan dari pihak-pihak berwenang lainnya seperti pemerintah melalui BNN, tenaga medis profesional hingga masyarakat.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang narkotika dan dampaknya, diharapkan masyarakat terutama remaja dapat lebih waspada dan terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Untuk mengetahui informasi seputar sosialisasi, obat-obatan dan kefarmasian yang lengkap, silakan kunjungi laman resmi Pafi Kota Soreang di pafisoreangkota.org. Semoga bermanfaat!

List Blog Keren Rajabacklink
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *