Pengusaha dalam bidang investasi keuangan akan sangat sering medengar istilah investasi crypto. Mata uang virtual ini mendornng orang untuk melakukan investasi secara berbeda dengan cara yang biasanya. Tetapi, mata uang ini hanya berlaku di dunia digital saja dan tidak dapat digunakan untuk melakukan pembayaran fisik di Indonesia. Investasi ini dirancang agar transaksi uang yang dilakukan menjadi terlindungi dan terjamin keamanannya.
Hal ini dikarenakan crypto didesain agar mengurangi kecurangan berupa terjadi pemalsuan dan penggadaan uang. Perlu diketahui bahwa investasi crypto bunga tinggi. Bunga akan bertambah setiap blok Ethereum sehingga jumlah saldo akan dikreditkan dengan bunga setiap 15 detik sekali.
Keamanan cryptocurrency sudah terjamin
Investasi crypto adalah sebuah investasi yang digunakan dalam dunia digital dengan memanfaatkan sandi-sandi rumit yang menjamin perlindungan keamanan mata uang ini. Namun, perlu dipastikan tempat yang akan dijadikan marketplace menerima mata uang ini atau tidak. Crypto sudah terjamin keresmiannya dengan adanya terbitan peraturan dari Badan Pegawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Adapun jenis Crypto yang sering dijumpai adalah yakni Bitcoin, Litecoin, Dogecoin, Bitcoin Cash, dan Feathercoin
Perbedaan pasar saham dan pasar crypto
- Instrumen yang diperdagangkan di pasar saham yaitu saham perusahaan, sedangkan jika di pasar crypto adalah mata uang digital atau virtual
- Tipe aset yang dimiliki. Ketika di pasar saham, saham yang dimiliki merupakan gambaran persentase kepemilikan peggunan terhadap perusahaan tersebut. Sedangkan, jika di pasar crypto, nilai crypto tidak selalu menggambarkan persentase kepemilikan suatu perusahaan maupun proyek.
- Aspek analisis fundamental saham merupakan analisis yang melibatkan berbagi hal yang berdampak pada harga saham. Sedangkan, analisis fundamental kripto memuat aspek-aspek yang berkaitan dengan seberapa banyak penggunanya dan tim pembuat asetnya.
- Volatilitas maupun tingkat risiko. Saham mempunya batasan volatilitas ketika pasar tak terkendali sehingga pasar saham dirasa lebih stabil dan berisiko rendah. Sedangkan, aset kripto tidak mempunyai sistem pengendali volatilitas sehinngga akan bergerak sesuai dengan persediaan dan permintaan. Hal inilah yang membuat crypto akan rentan terhadap risiko.
- Satuan transaksi. Pasar saham memberlakukan jumlah minimal untuk melakukan transaksi, sedangkan crypto dapat bertransaksi dengan modal yang kecil.
- Karakter pada platform perdagangan. Pasar saham menjadikan trader/pengguna sebagai nasabah di sekuritas. Sedangkan, pasar crypto dapat dilakukan oleh tader melalui exchange crypto dan disimpan di e-wallet.
- Pasar saham membatasi bursa di suatu Negara. Sedangkan, crypto lebih bersifat tiak terbatas antar Negara.
- Biaya transaksi. Biaya jual beli saham di pasar saham akan lebih tinggi jika dibandingkan dengan aset crypto. Biaya untuk exchange pun lebih murah dibandingkan dengan bursa saham
- Waktu berdagang. Pasar saham bekerja hanya hari Senin-Jumat. Sedangkan, pasar crypto beroperasi 24 jam selama 365 hari selama setahun.
- Badan yang menaungi. Pasar saham dinaungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan, pasar crypto dilegalkan oleh Bappebti tetapi tidak dapat digunakan sebagai pembayaran fisik yang sah.
Benang Merah Investasi Crypto
Kelebihan investasi ini adalah mudah diterima dan digunakan di berbagai Negara, Data pribadi akan terjaga, Cepat dan mudah dalam melakukan transaksi, dan apabila fluktuatifnya naik maka kemungkinan keuntungan akan nak pula bagi penggunanya. Sedangkan, kekurangan investasi ini yakni Tidak semua Negara mengizinkan penggunaan crypto di pasar perdagangan mereka. Kerahasiaan data pada kripto dapat disalahgunakan jika pengguna melakukan transaksi di pasar illegal.